Semua Artikel
UMRAH2 menit baca

Thawaf Menggunakan Kursi Roda: Apakah Sah Menurut Syariat?

Bagi jamaah lansia, sakit, atau memiliki keterbatasan berjalan, kursi roda dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan thawaf. Penggunaan alat bantu tidak dengan sendirinya membuat thawaf tidak sah.

10 September 2026

Thawaf Menggunakan Kursi Roda: Apakah Sah Menurut Syariat?

1. Keabsahan Hukum Penggunaan Kursi Roda Saat Thawaf

  • Bagi jamaah lansia, sakit, atau memiliki keterbatasan berjalan, kursi roda dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan thawaf.
  • Penggunaan alat bantu tidak dengan sendirinya membuat thawaf tidak sah.
  • Landasan Dalil Kisah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: Ketika beliau mengadukan sakitnya kepada Rasulullah ﷺ, Nabi memerintahkannya melakukan thawaf dengan berkendara di belakang jamaah lainnya. Riwayat ini dicantumkan dalam Sahih al-Bukhari no. 1633.
  • Riwayat ini menjadi dasar kuat bahwa seseorang yang memiliki uzur dapat melakukan thawaf dengan bantuan kendaraan; dalam konteks sekarang, kursi roda memiliki fungsi serupa sebagai alat bantu mobilitas.

2. Dalil Rasulullah ﷺ Berthawaf di Atas Unta

  • Terdapat hadis sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan thawaf di atas unta, dan ketika sejajar dengan Hajar Aswad beliau memberi isyarat kepadanya.
  • Karena itu, prinsip bahwa thawaf tidak harus selalu dilakukan dengan berjalan kaki memiliki dasar yang sangat jelas dalam Sunnah.

3. Layanan Aksesibilitas dan Pertimbangan Kondisi Fisik

  • Fasilitas Resmi di Masjidil Haram: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyediakan fasilitas kursi roda manual maupun elektrik di Masjidil Haram.
  • Lokasi pengambilan serta mekanisme penggunaannya dapat berubah mengikuti pengaturan operasional, sehingga jamaah sebaiknya mengikuti petunjuk petugas ketika berada di lokasi.
  • Tidak Perlu Memaksakan Diri: Bagi jamaah yang sebenarnya kuat berjalan, berjalan kaki tetap merupakan bentuk pelaksanaan yang lazim; tetapi kesehatan tidak perlu dipaksakan hanya karena khawatir ibadah dianggap kurang sempurna.

4. Konsultasi dan Persiapan Sebelum Keberangkatan

  • Jamaah lansia atau berkebutuhan khusus sebaiknya membicarakan kondisi mobilitasnya sebelum keberangkatan, bukan setelah kelelahan di Tanah Suci.
  • Layanan Sahabat Qolbu Travel: Dalam proses konsultasi Sahabat Qolbu Travel, kebutuhan khusus seperti jamaah lansia dan pendamping keluarga termasuk hal yang diprioritaskan untuk dibicarakan sebelum memilih program.

Kesimpulan

Thawaf menggunakan kursi roda adalah sah bagi jamaah yang membutuhkan, dan terdapat hadis sahih mengenai thawaf dengan berkendara. Jangan memaksakan kemampuan tubuh hingga membahayakan diri. Gunakan fasilitas dengan tertib, ikuti jalur yang ditentukan, dan konsultasikan kondisi fisik kepada pembimbing agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman sekaligus sesuai tuntunan.

Komentar

Belum ada komentar di perangkat ini.