Semua Artikel
UMRAH3 menit baca

Jika Tidak Bisa Mencium Hajar Aswad, Apa yang Disunnahkan?

Mencium Hajar Aswad merupakan sunnah, bukan syarat sah tawaf. Jika kondisi sangat ramai dan jamaah tidak memungkinkan mendekatinya, syariat memberikan tuntunan lain sehingga jamaah tetap dapat melanjutkan tawaf tanpa harus berdesakan.

18 September 2026

Jika Tidak Bisa Mencium Hajar Aswad, Apa yang Disunnahkan?

1. Keutamaan dan Hakikat Mencium Hajar Aswad

  • Mencium Hajar Aswad merupakan sunnah, bukan syarat sah thawaf.
  • Landasan Hadis Sahih: Dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa Hajar Aswad hanyalah sebuah batu yang tidak memberi manfaat ataupun mudarat dengan sendirinya; beliau menciumnya murni karena melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.
  • Hikmah Ibadah: Mencium Hajar Aswad dilakukan semata-mata sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ (ittiba'), bukan karena meyakini batu tersebut memiliki kekuatan tertentu.

2. Tingkatan Sunnah Ketika Tidak Bisa Mencium Secara Langsung

  • Tingkat 1: Menyentuh dengan Tangan Lalu Mencium Tangan
    • Apabila memungkinkan mendekat namun tidak bisa menempelkan bibir, jamaah dapat menyentuh Hajar Aswad dengan tangan kemudian mencium tangan tersebut.
    • Dalil: Diriwayatkan dalam Sahih Muslim melalui Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya, kemudian mencium tangannya dan menyebutkan bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ melakukan hal itu.
  • Tingkat 2: Memberi Isyarat Tangan dan Bertakbir
    • Apabila tidak memungkinkan menyentuh Hajar Aswad sama sekali karena kepadatan, jamaah cukup memberikan isyarat tangan ke arah Hajar Aswad sambil bertakbir (Allahu Akbar).
    • Dalil: Dalam Sahih al-Bukhari diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ melakukan thawaf dengan menunggangi unta, setiap kali posisi beliau sejajar dengan Hajar Aswad, beliau memberikan isyarat kepadanya dan bertakbir.
    • Catatan Penting: Pada kondisi hanya memberi isyarat dari jauh, jamaah tidak perlu mencium tangannya.

3. Panduan Fikih dan Kedudukan Hukum Thawaf

  • Tidak Perlu Memaksakan Diri: Jamaah tidak perlu memaksakan diri atau berdesakan hingga menyakiti orang lain demi mencapai Hajar Aswad.
  • Keabsahan Ibadah: Tidak berhasil menciumnya tidak membatalkan thawaf dan tidak mengurangi pahala mengikuti sunnah.
  • Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Beliau merincikan urutan sunnah-nya secara berurutan:
    1. Mencium dan menyentuh secara langsung jika aman/memungkinkan,
    2. Menyentuh dengan tangan lalu mencium tangan jika tidak bisa mencium batu secara langsung, dan
    3. Cukup memberi isyarat sambil bertakbir jika kondisi sangat padat.

Kesimpulan

Saat melakukan thawaf, mencium Hajar Aswad adalah sunnah dan bukan sesuatu yang harus dipaksakan. Jika dapat mendekatinya dengan aman, jamaah dapat mencium atau menyentuhnya; jika tidak, cukup memberi isyarat ke arahnya sambil mengucapkan Allahu Akbar.

Dengan memahami tuntunan ini, jamaah dapat beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Pendampingan manasik dari Sahabat Qolbu Travel juga membantu jamaah memahami praktik ibadah di lapangan sehingga tidak hanya mengetahui teorinya, tetapi juga sigap mengambil tindakan saat menghadapi situasi nyata di Masjidil Haram.

Komentar

Belum ada komentar di perangkat ini.