Bolehkah Melakukan Umroh untuk Orang Lain Sebelum Umroh untuk Diri Sendiri?
Melaksanakan umroh untuk orang lain atau badal umroh memiliki ketentuan yang perlu dipahami dengan benar. Salah satu persoalan penting adalah apakah seseorang boleh mengumrohkan orang lain ketika dirinya sendiri belum pernah menunaikan umroh.
22 September 2026

Bolehkah Melakukan Umrah untuk Orang Lain Sebelum Umrah untuk Diri Sendiri?
1. Ketentuan Dasar dan Fatwa Ulama Mengenai Urutan Umrah
- Aturan Utama: Seseorang yang hendak melaksanakan umrah atas nama orang lain (badal umrah) sebaiknya telah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
- Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Beliau menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh melakukan umrah atas nama orang lain sebelum ia menunaikan umrah untuk dirinya sendiri.
- Kriteria Penerima Badal: Setelah umrah untuk diri sendiri selesai, barulah ia dapat mengumrohkan:
- Orang yang telah meninggal dunia, atau
- Seseorang yang secara permanen tidak mampu melaksanakannya sendiri (karena usia sangat lanjut atau sakit yang tidak ada harapan sembuh).
2. Landasan Hadis Shubrumah dan Analoginya dalam Umrah
- Dalil Utama Fuqaha: Dasar yang sering digunakan para fuqaha dalam pembahasan ini adalah hadis Shubrumah.
- Riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: Nabi ﷺ mendengar seseorang bertalbiyah, “Labbaik 'an Shubrumah” (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Shubrumah). Ketika diketahui orang tersebut belum berhaji untuk dirinya sendiri, Nabi ﷺ memerintahkannya:
“Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Shubrumah.”
- Rujukan Kitab & Penerapan Hukum: Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud dan dinilai sahih oleh sebagian ahli hadis. Para fuqaha yang mengambil riwayat ini kemudian menerapkan prinsip yang sama secara penuh dalam persoalan umrah.
3. Urutan Fikih yang Tepat dan Pemisahan Niat
- Urutan Pelaksanaan: Dalam pandangan fikih yang diikuti oleh banyak ulama, urutan yang tepat adalah menyelesaikan umrah untuk diri sendiri terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan badal umrah untuk orang lain.
- Bukan untuk Orang yang Mampu: Badal umrah bukan sekadar menggantikan seseorang yang sebenarnya masih fisik mampu melaksanakan perjalanan sendiri ke Tanah Suci.
- Pemisahan Niat Ibadah: Jamaah perlu membedakan dengan tegas antara:
- Umrah untuk diri sendiri,
- Umrah sunnah, dan
- Umrah badal.
- Konsultasi Manasik: Niat dari ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Bila berencana melakukan badal umrah, sebaiknya persoalan niat, kriteria orang yang dibadalkan, serta tata caranya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pembimbing manasik.
Kesimpulan
Menurut pendapat yang dianut banyak ulama, seseorang wajib menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum melaksanakan badal umrah untuk orang lain.
Setelah kewajiban atau umrah pertama untuk dirinya terpenuhi, ia baru dapat mengumrohkan orang lain yang memenuhi ketentuan badal. Melalui pembekalan manasik dan pendampingan dari Sahabat Qolbu Travel, jamaah memperoleh arahan fikih yang tepat sebelum mengambil keputusan terkait badal umrah, sehingga ibadah dijalankan dengan landasan ilmu dan kehati-hatian.
Komentar
Belum ada komentar di perangkat ini.