Badal Umrah untuk Orang Tua yang Sakit: Apa Syaratnya?
Seorang anak tentu ingin memberikan yang terbaik bagi orang tuanya, termasuk membantu mereka menunaikan umrah. Namun badal umrah bagi orang yang masih hidup memiliki syarat tertentu dan tidak berlaku untuk setiap jenis sakit.
16 September 2026

1. Landasan Hadis Sahih Mengenai Badal Umrah
- Dasar dibolehkannya badal umrah terdapat dalam hadis Abu Razin Al-'Uqaili.
- Ia menyampaikan bahwa ayahnya telah lanjut usia dan tidak mampu berhaji, berumrah, maupun melakukan perjalanan.
- Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkannya: berhajilah dan berumrah atas nama ayahmu.
- Riwayat ini dinilai sahih dan menjadi salah satu landasan utama bolehnya melakukan umrah untuk orang yang benar-benar tidak mampu.
2. Kriteria Ketidakmampuan Orang Tua (Permanen vs Sementara)
- Bukan Sekadar Sakit Ringan: Ketidakmampuan tersebut bukan sekadar sakit ringan atau sementara.
- Syarat Ketidakmampuan Permanen: Para ulama menjelaskan bahwa badal bagi orang yang masih hidup berlaku ketika ia tidak mampu secara permanen karena:
- Usia sangat lanjut, atau
- Penyakit yang secara medis tidak diharapkan sembuh untuk memungkinkan melakukan umrah sendiri.
- Sakit Sementara: Apabila orang tua hanya sedang sakit sementara dan masih memiliki harapan sembuh, pada prinsipnya umrah ditunggu sampai beliau mampu melaksanakannya sendiri.
3. Syarat Pelaksana dan Tata Cara Niat Badal
- Sudah Berumrah untuk Diri Sendiri: Orang yang melaksanakan badal perlu memperhatikan bahwa ia seharusnya telah melakukan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
- Fatwa Syaikh Ibn Baz: Dalam penjelasan Syaikh Ibn Baz, seseorang tidak boleh melakukan umrah untuk orang lain sebelum terlebih dahulu berumrah untuk dirinya sendiri.
- Cara Niat: Saat memulai ihram untuk badal, niat diarahkan kepada orang yang diwakili, misalnya dalam hati berniat umrah atas nama ayah atau ibu tersebut.
4. Ketentuan Satu Umrah untuk Satu Orang
- Aturan Khusus Niat: Satu ibadah umrah hanya ditujukan untuk satu orang, bukan satu kali umrah sekaligus untuk ayah, ibu, dan beberapa anggota keluarga.
- Pelaksanaan Terpisah: Jika ingin membadalkan dua orang yang memenuhi syarat, masing-masing dilakukan dengan umrah tersendiri.
Kesimpulan
Badal umrah untuk orang tua yang masih hidup diperbolehkan apabila beliau benar-benar tidak mampu karena usia lanjut atau penyakit yang tidak diharapkan sembuh, sedangkan orang yang membadalkan sebaiknya telah menunaikan umrah untuk dirinya terlebih dahulu. Karena kondisi setiap keluarga berbeda, sebaiknya konsultasikan keadaan orang tua kepada pembimbing ibadah di Sahabat Qolbu Travel sebelum mengambil keputusan agar pelaksanaannya lebih tepat, sah sesuai syariat, dan menenangkan hati.
Komentar
Belum ada komentar di perangkat ini.