Semua Artikel
UMRAH3 menit baca

Apakah Wudhu Syarat Sah Thawaf? Memahami Perbedaan Pendapat Ulama dengan Bijak

Masalah wudhu dalam thawaf merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, tidak tepat menyampaikan satu pendapat tanpa menjelaskan bahwa terdapat khilaf yang memiliki dasar masing-masing.

10 September 2026

Apakah Wudhu Syarat Sah Thawaf? Memahami Perbedaan Pendapat Ulama dengan Bijak

1. Realitas Perbedaan Pendapat (Khilaf) Fikih Wudhu Saat Thawaf

  • Masalah wudhu dalam thawaf merupakan persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
  • Karena itu, tidak tepat menyampaikan satu pendapat tanpa menjelaskan bahwa terdapat khilaf yang memiliki dasar dalilnya masing-masing.

2. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Fuqaha)

  • Dalil Utama Praktik Nabi ﷺ: Terdapat dalil kuat bahwa Rasulullah ﷺ melakukan thawaf dalam keadaan suci. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau berwudhu kemudian melakukan thawaf di Ka’bah. Riwayat ini terdapat dalam Sahih al-Bukhari.
  • Hadis lain tentang Aisyah ketika haid juga menunjukkan bahwa Nabi memerintahkannya menunda thawaf sampai suci.
  • Pendapat Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali: Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mayoritas fuqaha berpendapat bahwa suci dari hadas kecil (memiliki wudhu) merupakan syarat sah thawaf.
  • Konsekuensi Hukum: Menurut pendapat mayoritas, jika wudhu batal ketika thawaf, jamaah perlu memperbarui wudhunya sebelum melanjutkan sesuai rincian mazhab yang diikuti.

3. Pendapat yang Tidak Menjadikannya Syarat Sah

  • Rincian Mazhab Hanafi dan Ibnu Taimiyah: Terdapat pendapat ulama lainnya yang tidak menjadikan wudhu dari hadas kecil sebagai syarat sah thawaf. Pendapat ini memiliki rincian dalam fikih Hanafi dan juga dipilih antara lain oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  • Alasan Pendapat: Mereka menilai bahwa perbuatan Nabi berwudhu sebelum thawaf menunjukkan tuntunan yang sangat dianjurkan (sunnah), tetapi tidak terdapat perintah tegas yang menetapkan wudhu sebagai syarat sah.
  • Karena itu, masalah ini memang masuk dalam wilayah khilaf fikih.

4. Panduan Praktis Bagi Jamaah dan Pentingnya Pembimbing

  • Langkah Terbaik: Mulailah thawaf dalam keadaan berwudhu. Hal itu mengikuti praktik Nabi ﷺ sekaligus keluar dari perselisihan ulama (khuruj min al-khilaf).
  • Jika Wudhu Batal di Tengah Thawaf: Terutama dalam kondisi sangat padat, lansia, sakit, atau sulit kembali ke posisi semula—jangan langsung memutuskan sendiri bahwa seluruh umrah batal atau pasti sah.
  • Konsultasikan kepada Pembimbing: Tanyakan kepada pembimbing ibadah yang memahami masalah dan mazhab yang digunakan.
  • Pentingnya Membedakan Hadas Kecil dan Haid: Perlu dibedakan antara hadas kecil dan haid, karena terdapat hadis sahih yang secara tegas melarang wanita haid melakukan thawaf sampai suci.

Kesimpulan

Pendapat yang paling aman untuk praktik jamaah adalah melakukan thawaf dalam keadaan berwudhu, sesuai perbuatan Rasulullah ﷺ dan pendapat mayoritas ulama. Namun karena status wudhu sebagai syarat sah thawaf memang diperselisihkan, perbedaan tersebut perlu disampaikan secara ilmiah dan beradab. Jangan mudah menyalahkan jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang memiliki dasar; ketika menghadapi kasus nyata, konsultasikan kepada pembimbing ibadah yang kompeten.

Komentar

Belum ada komentar di perangkat ini.