Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Berangkat Umroh?
Persiapan dokumen merupakan salah satu tahap terpenting sebelum berangkat umroh. Paspor, visa, dokumen kesehatan, serta dokumen perjalanan perlu dipastikan lengkap dan masih berlaku agar proses keberangkatan hingga masuk Arab Saudi berjalan lebih lancar.
21 September 2026

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Berangkat Umrah?
1. Paspor dengan Masa Berlaku yang Memadai
- Ketentuan Utama: Dokumen pertama yang harus diperhatikan adalah paspor yang masih berlaku.
- Aturan Masa Berlaku: Panduan resmi Ministry of Hajj and Umrah Arab Saudi meminta jamaah memastikan validitas paspor sebelum melakukan perjalanan. Ketentuan visa Saudi secara umum mensyaratkan paspor memiliki masa berlaku yang memadai; untuk Saudi eVisa, misalnya, minimal 6 bulan pada saat masuk ke Arab Saudi.
- Koordinasi Administrasi: Karena jenis visa dan mekanisme keberangkatan dapat berbeda, calon jamaah sebaiknya memastikan kembali masa berlaku paspor kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum proses visa dilakukan.
2. Visa Umrah yang Sah dan Sesuai Ketentuan
- Izin Masuk Resmi: Dokumen berikutnya adalah visa yang sah dan sesuai dengan tujuan perjalanan.
- Prosedur e-Visa: Platform resmi Nusuk Umrah menyatakan bahwa pengguna yang hendak melakukan umrah dan ziarah harus memenuhi persyaratan visa sebelum keberangkatan. Proses visa umrah dapat dilakukan secara elektronik melalui ekosistem Nusuk sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan Izin Tinggal: Jamaah perlu memperhatikan tanggal berlaku (validity) dan batas masa tinggal (duration of stay) visa, karena melebihi izin tinggal (overstay) dapat menimbulkan sanksi hukum.
3. Dokumen Kesehatan dan Bukti Vaksinasi Internasional (1447 H / 2026)
- Vaksin Wajib Meningitis: Ketentuan kesehatan Umrah 1447 H / 2026 dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan vaksin meningokokus ACYW untuk jamaah umrah dari seluruh negara.
- Vaksin Polio Khusus Indonesia: Khusus pelaku perjalanan dari Indonesia, pemerintah Saudi mensyaratkan sekurang-kurangnya satu dosis vaksin polio IPV, atau alternatif yang diterima sesuai ketentuan resmi.
- Regulasi Kementerian Kesehatan RI: Kemenkes RI menegaskan bahwa jamaah umrah Indonesia diwajibkan mengikuti imunisasi meningitis meningokokus dan poliomielitis.
- Sertifikat Resmi: Bukti vaksinasi resmi diterbitkan dalam bentuk International Certificate of Vaccination (ICV / e-ICV).
4. Dokumen Perjalanan Pendukung dan Cadangan Digital
- Dokumen Perjalanan Tambahan: Jamaah sebaiknya membawa:
- Salinan tiket penerbangan / itinerary,
- Konfirmasi akomodasi hotel atau paket perjalanan,
- Polis asuransi perjalanan (bila tersedia dalam paket), serta
- Kontak darurat PPIU dan pembimbing manasik.
- Rekomendasi Resmi: Panduan resmi Saudi secara khusus menyarankan jamaah memastikan seluruh dokumen perjalanan, asuransi, dan sertifikat vaksin sudah valid sebelum berangkat.
- Penyimpanan Digital: Simpan salinan dokumen di ponsel atau penyimpanan awan (cloud) yang aman sebagai cadangan apabila dokumen fisik diperlukan selama perjalanan.
Kesimpulan
Secara praktis, jamaah perlu memastikan paspor, visa, bukti vaksinasi, itinerary penerbangan, serta dokumen pendukung perjalanan sudah diperiksa secara teliti sebelum hari keberangkatan.
Karena peraturan visa dan regulasi kesehatan dapat diperbarui sewaktu-waktu, konfirmasi terbaru tetap perlu dilakukan menjelang keberangkatan. Melalui proses administrasi dan pendampingan yang terarah, Sahabat Qolbu Travel membantu jamaah mempersiapkan dokumen perjalanan sejak awal sehingga jamaah dapat lebih fokus pada tujuan utama: beribadah dengan tenang dan khusyuk di Tanah Suci.
Komentar
Belum ada komentar di perangkat ini.